SIMALUNGUN – realitasonline.id | Jermancius Sihaloho (35) warga Simpang Naga Pane Nagori Tongah Kecamatan Purba Simalungun, pengemudi mobil Suzuki Carry BK 9111TM terbukti menabrak korban Sudirman Purba. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Dedy Candra Sihombing SH di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (30/9).
Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 13 Juni 2020 pukul 22.15 Wib di Jalan umum KM 3-4 jurusan Simpang Tiga Runggu Simarjarunjung Mardosniuhur Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba Simalungun. Malam itu terdakwa yang sedang mengendarai mobil Suzuki Carry melintas di jalan tersebut dan tidak memperhatikan sikorban yang sedang menyeberang jalan dan menabrak korban hingg meninggal dunia.
Kematian korban juga diperkuat oleh visum et revertum No. 6609/IV/UPM/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani Dr JD Hutahaean SpFM pada RSU Dr Djasamen Saragih P Siantar.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa memohon agar hukumannya diringankan hakim. Karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Upaya perdamaian yang dilakukan terdakwa dan korban gagal. Untuk mendengar vonis majelis hakim diketuai Roziyanti SH, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Rabu pekan depan. (RH)