Berastagi - Realitasonline.id | Polsekta Berastagi mengamankan CKS alias Ucok (25) penduduk Desa Dolatrayat Kecamatan Dolatrayat dan EPPĀ (35) penduduk Desa Merdeka Kecamatan Merdeka dari dua tempat terpisah akibat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Jumat (09/10/2020) malam.
Hal tersebutĀ disampailan Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung melalui Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda Hendri F Marpaung SH MH melalui WhatsApp yang diterima Realitasonline.id, Minggu (12/10).
Disebutkan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau malam itu ada diduga orang pengguna narkotika sedang berada di Jalan Gundaling Berastagi.
Mendapat informasi demikian Kanit Reskrim Ipda Hendri F Marpang bersama Aipda Hermanto Ginting bersama anggota tim lainnya turun kelokasi.
Dilokasi, persisisnya di depan villa Sigantangsira Jalan Gundaling Berastagi petugas melihat CKS membuang satu bungkus rokok yang ternyata setelah diperiksa berisikan 0,19 gram narkotika jenis sabu. Dari tangan CKS, turut disita dua unit telepon seluler untuk dijadikan sebagai bareng bukti.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berdasarkan informasi dari CKS petugas berhasil mengamankan EPP. Dari tangan EPP di sita 2 unit telepon seluler juga untuk dijadikan alat bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan kedua terduga, kini keduanya mendekam di sel Mapolsek Berastagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (JP)