Dua Penjual Narkotika Diancam 6 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:14 WIB
Dua terdakwa penjual sabu. (Realitasonline/rahayu)
Dua terdakwa penjual sabu. (Realitasonline/rahayu)

SIMALUNGUN – realitasonline.id |Jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH menuntut pidana penjara selama 6 tahun denda 1 milyar sub 6 bulan penjara kepada terdakwa Hari Suliono als Gibus (29) dan Arbi Gumtama als Arbi (24). Tuntutan jaksa tersebut dibacakan dalam persidangan online yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (13/10).

 Kedua terdakwa warga yang sama di Bah Jambi Kabupaten Simalungun dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Dalam persidangan terdakwa didampingi pengacara Sarah Pulungan dari Posbakum dan memohon keringanan hukuman.

 "Saya mohon dihukum seringan-ringannya yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika mengulangi maka bersedia dihukum seberat-beratnya", kata terdakwa secara bergantian.

Menurut jaksa, kedua terdakwa ditangkap Polsek Tanah Jawa ( R Tambunan, J Simanjuntak, Bayu Rianto dan R Sumbayak) pada Minggu, 10 Mei 2020 di Huta Bah Joga Utara Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Saat ditangkap, terdakwa Arbi membuang sesuatu sedangkan dari terdakwa Gibus tidak ditemukan barang bukti (BB).

Polisi menyita barang bukti 6 klip sabu seberat 1,08 gram (bruto), 6 klip kosong, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 180 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Kepada petugas, Arbi mengakui menerima 5 paket sabu dari Dedi Sanjaya als Suro (DPO) untuk dijual. Sedangkan Gibus berhasil menjual 2 paket sabu masing masing seharga 100 dan 80 ribu.

Terdakwa Arbi dan Gibus masing masing mendapatkan upah 20 ribu dari Dedi Sanjaya setelah berhasil menjual sabu sabu. Majelis hakim pimpinan Hendrawan Nainggolan SH, menunda persidangan hingga Selasa mendatang untuk pembacaan putusan. (RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X