STABAT - realitasonline.id | Personil Polsek Padang Tualang berhasil meringkus 2 (Dua) orang pelaku pengedar sekaligus pencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 3.500.000, ditempat yang berbeda, pada Senin (16/12).
Diketahui yang bertugas sebagai pengedar uang palsu bernama M.Hapri Ginting Alias Hapit (32), warga Dusun Suka Ramai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Sementara yang bertugas mencetak uang palsu adalah Jeni Indrawan (33), warga Dusun III Jalan Sunda Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Perbuatan yang melanggar hukum itu diketahui bukan karena Hapri melakukan aksinya untuk memperjual belikan atau pun membeli sesuatu dari uang palsunya. Melainkan diduga kedapatan hendak melakukan aksi pencurian di counter ponsel milik warga, yang terletak di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, pada (16/11) sekira Jam 03.30 WIB
Mengetahui hal tersebut pemilik counter yang tidak diketahui identitasnya tersebut bersama warga menyerahkan Hapri ke Mapolsek Padang Tualang. Setibanya di polsek, anngota polisi yang bertugas melakukan penggeledahan badan terhadap Hapri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 7 lembar yang disimpan didalam dompet Hapri. Tak sampai disitu, polisi juga meriksa jok sepeda motor Supra Fit tanpa plat nomor yang dikendarai Hapri dan didapati 63 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 lainnya.
Kepada polisi Hapri mengaku bahwa uang palsu tersebut dengan sengaja dicetak bersama Jeni, yang tinggal di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Madya Binjai. Pada Selasa (17/11) sekira Jam 02.30 WIB tim Opsnal berhasil meringkus Jeni di tempat tinggalnya.