Terduga Pengedar Dibekuk SatNarkoba Polres Palas

photo author
- Selasa, 18 Mei 2021 | 14:53 WIB
Terduga pengedar Ope serta barang bukti. (Ist)
Terduga pengedar Ope serta barang bukti. (Ist)

PALASrealitasonline.id | SatNarkoba Polres Padang Lawas bekuk terduga pengedar narkoba Desa Ujung batu IV Trans Aliaga RT 11 RW 04 Kecamatan Hutaraja Tinggi kabupaten Padang lawas, Senin (17/5/2021), sekira pukul 21.00 Wib.

Dari tangan terduga pengedar berinisial Ope (41), petani warga Desa Ujung batu IV Trans Aliaga, didapat barang bukti berupa, empat (4) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

1 (satu) alat hisap shabu (bong), 1 (satu) HP android merk samsung, Uang tunai sebesar Rp. 115.000-,(seratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) mancis.

Baca juga: Tak Terima Dianiaya, Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Kapolres Palas Jarot AKBP Jarot Yusviq Andito S.I.K, melalui Kasat Narkoba Agus M Butar Butar, SH, penangkapan pengedar norkoba jenis Shabu ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa Opay alias Ope menjual barang haram di dalam rumahnya.

Selanjutnya personil SatNarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Ope serta mengamankan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 1,6 gram.

Terduga pengedar Ope serta barang bukti diamankan SatNarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses hukum, tutup Kasat Narkoba. (SS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X