BLANGPIDIE - realitasonline.id | DI (40) petani di Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (13/10) malam sekira pukul 21.00 WIB diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto Kamis (14/10) mengatakan, DI ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah gubuk kawasan Dusun IV, Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa.
Penangkapan DI setelah mendalami informasi tentang adanya peredaran sabu di sebuah gubuk kawasan setempat. Pasca menerima informasi itu, pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur di sebuah gubuk.
DI tidak bisa berkutik saat personel kepolisian melakukan pengerebekan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Pihaknya berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat total 5,87 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Pelaku juga mengaku kalau sabu itu merupakan miliknya untuk diedarkan kepada pembeli.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ZAL)