Bekuk Pengedar, Personil Polres Padangsidimpuan Sita Ratusan Paket Ganja Siap Edar

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 13:06 WIB
Tersangka RSS alias Ikki yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkoba. (Foto : Realitasonline/Riswandy)
Tersangka RSS alias Ikki yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkoba. (Foto : Realitasonline/Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pengedar narkoba di Padangsidimpuan RSS alias Ikki (26), warga Lingkungan II Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/11/2021), sekira pukul 14.30 Wib.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap di salah satu warung kopi di Lingkungan Desa Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti 291 paket ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang total beratnya mencapai  362,26 gram, satu bungkus plastik warna hitam berisi ganja, satu bungkus plastik warna putih, satu buah hekter, satu buah gunting, satu buah pisau cutter dan uang sebanyak Rp.137 ribu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.,MH didampingi Waka Polres Kompol Syahril, Kabag Ops Kompol S. Silitonga, SH, Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, Senin (29/11/2021) mengatakan, penangkapan tersangka yang sudah jadi target operasi tersebut berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Palopat Maria sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas  langsung menangkap tersangka, yang mana saat penangkapan tersebut petugas menemukan satu bungkus plastik warna putih berisikan 291 paket ganja yang dibungkus kertas warna coklat dan saat itu ditemukan oleh petugas barang bukti tersebut disembunyikan di bawah tempat duduk tersangka.

" Dari pengakuannya, tersangka memperoleh daun ganja kering siap edar yang dibeli sebanyak 1 Kg dengan harga Rp.1.800.000,-, kemudian membagi bagikan menjadi beberapa paket sebanyak 350 paket kecil dan sebahagian telah terjual dengan harga Rp.10 ribu setiap paketnya, " terang Kapolres

Setelah diinterogasi, tersangka berikut barang bukti di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X