Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu di Kampung Kucingan, BB 14,68 Gram

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 21:56 WIB
Pelaku, SH dan barang bukti sabu diamankan di Polres Simalungun.(Realitasonline/Syahrian Pulungan)
Pelaku, SH dan barang bukti sabu diamankan di Polres Simalungun.(Realitasonline/Syahrian Pulungan)

SIMALUNGUN - realitasonline.id| Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus Bandar narkotika jenis Sabu, berinisial SH(41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pelaku SH diringkus di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Penangkapan berkat adanya informasi masyarakat di Kampungan Kucingan sering adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus Pelaku SH.

Dari pelaku SH diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.

Kepada petugas pelaku SH mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya yang berinisial SF, yang juga tinggal di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SH kini diamankan di Polres Simalungun guna proses lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Pungkas Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah saat diruang kerjanya.(SP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X