BLANGPIDIE - realitasonline.id|Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pemilik beserta 14 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat, pada Jumat (15/4/2022) lalu.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, Senin (25/4) membenarkan penangkapan tersebut. Dimana, pada Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB Lalu Tim Opsnal Reskrim Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, Menyimpan dan Niaga BBM Jenis Solar yang disubsidi Pemerintah di sebuah rumah wilayah Desa Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju TKP. Tiba di lokasi petugas mendapati seorang laki-laki dengan inisial Ub (49) beserta barang bukti 14 jerigen BBM bersubsidi jenis Solar dirumah yang bersangkutan.
Masing-masing jerigen tersebut, lanjut Rivandi, berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 448 liter. Menurut keterangan pemilik, solar itu didapat dari hasil penyulingan dalam tangki mobil Phanter minibus miliknya. Ia menggunakan selang untuk menyedot solar dari dalam tangki mobil miliknya kedalam jerigen. BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan di perjual belikan kepada orang lain dengan harga Rp. 6.500/liter.
Selain mengamankan 14 jerigen berisi solar subsidi, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain yakni satu unit Minibus Merek Isuzu Phanter Tahun 1993 Warna Biru dengan Nomor Polisi BL 427 AS.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (R-Zal)