MADINA - realitasonline.id | Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza, CAS SH MH melalui Kabagren mengatakan telah mengamankan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Padang Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dipimpin langsung oleh Kabagren Kompol M Nainggolan beserta Kasat Reskim Edi Gustam beserta rombongan atas perintah Kapolres Madina, Rabu (26/4).
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat setempat adanya PETI ilegal yang sangat meresahkan dikarenakan banyaknya alur sungai yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut. Aliran sungai setiap hari menimbulkan warna kuning, sehingga masyarakat setempat tidak dapat memakai sungai tersebut baik untuk mencuci pakaian dan lainnya.
Saat dilakukan penangkapan dua tersangka yang berinisial AP (54) dan PD (25), keduanya berasal dari Sumatera Barat dan tidak ada perlawanan dengan petugas," ungkapnya
Dengan barang bukti satu alat excavator merek Hitachi dan beberapa hasil galian PETI.
“Himbauan dari Bapak Kapolres setiap pelaku PETI ilegal di wilayah hukum polres Madina harus di tindak karena sangat merusak ekosistem alam yang telah ada,” pungkas Kompol M Nainggolan. (JBB)