TAPANULI SELATAN - realitasonline.id| Dua sekawan MI (39) dan D (32), warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel.ereka ditangkap karena terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (30/5/2022) malam.
Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti jenis ganja berupa daun ganja siap edar sebanyak 11 amplop.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Kamis (2/6/2022), menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Angkola Muaratais.
Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat di Kelurahan Bintuju Kecamatan Angkola Muaratais.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas memergoki kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka dan menyita barang bukti narkoba yang ada pada kedua tersangka, satu unit ponsel pintar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp190 ribu. Kemudian petugas membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Edi Sudradjat membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tapsel dan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang khususnya masih dirahasiakan demi kepentingan pengembangan kasus," ungkap Kapolres. (RI)