Kutacane - Realitasonline.id | Kasus rudapaksa anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, kasus rudapaksa ini diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap anak tirinya di Kecamatan Babul Makmur, kasus rudapaksa ini mulai terbongkar ketika sang ibu korban curiga terhadap anaknya yang keluar dari kamar bersama ayah tirinya.
Diketahui, Bunga merupkan nama samaran keluar dari kamar, kemudian tak lama berselang waktu, tersangka yang berinisial JW (47) tahun yang merupakan ayah tiri korban juga ke luar dari kamar yang sama, kemudian korban menceritakan kalau JW sudah berulang kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada ibunya kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada realitas pada Selasa (23/08).
Selanjutnya, tersangka JW, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Agara di kawasan Desa Pulo Piku Kecamatan Darul Hasanah, Senin (22/08), saat itu tersangka berada di rumah familinya. "Alhamdulillah terangkan sudah kita amankan.
Kemudian penyidik Reskrim Polres Aceh Tenggara sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut untuk proses penyidikan lanjut sebut Kapolres. (SD)