TOBA - realitasonline.id|Kejaksaan Negeri Toba Samosir menahan Kepala Desa Sibuea Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba , terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (24/8/2022).
Penahanan Kepala Desa Sibuea berinisial CS yang telah berstatus tersangka ini, dilakukan untuk 20 hari ke depan.
"Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp155.184.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu, didampingi Kasi Pidsus Ricard Sembiring dan Kasi Intel Gilberth Sitindaon kepada wartawan , di Balige Kantor Kejari Toba Samosir .
Pasaribu mengatakan Kades Sibuea tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Toba dalam pengelolaan DD dan ADD 2020, ditemukan kerugian negara Rp155.184.000," kata Pasaribu.
Dikatakannya, tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk menghindari dan menjaga agar tidak ada penghilangan barang bukti.
"Tadi tim dalam paparannya menyampaikan sepakat untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan untuk menjaga barang bukti tidak dihilangkan," katanya.
Modus yang dilakukan tersangka CS melakukan markup kegiatan belanja anggaran DD dan ADD. Selain markup juga ditemukan adanya belanja kegiatan fiktif
Untuk memuluskan perbuatannya ini, lanjut Pasaribu, CS tidak mengikutsertakan pejabat atau perangkat desa lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut , padahal sesuai undang-undang, harus melibatkan seluruh perangkat desa.
"Untuk saat ini kita masih menetapkan CS sebagai tersangka , Ke depannya kita lihat perkembangan Kasus ini " ujar Kajari Toba Samosir . (MS )