Kutacane – Realitasonline.id | Jajaran Polres Aceh Tenggara kembali meringkus 32 tersangka kasus Judi Online, hal itu dilakukan oleh kepolisian guna berkomitmen dalam memberantas perjudian di Aceh Tenggara.
Diketahui, sejak bulan Januari tahun 2022 hingga Agustus ini, ada 18 perkara dan 32 tersangka diamankan dari perjudian online di Agara. Adapun jenis judi yang diamankan oleh Polres Agara yaitu, pelaku berupa chip higgs domino, toto gelap (togel) dan perjudian kartu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada realitas pada Jumat (26/08). Dijelaskannya, jumlah perkara perjudian yang diamankan oleh kepolisian Aceh Tenggara selama tahun 2022 adalah sebanyak 18 perkara, dengan rincian 13 perkara ditangani di Sat Reskrim Polres Agara, 5 perkara di tingkat Polsek.
Sedangkan jumlah tersangka dari 18 perkara itu sebanyak 32 orang, dari jumlah 32 orang itu, sebanyak 25 orang dari 11 laporan polisi (LP) sudah dicambuk sesuai dengan Qanun Syariat Islam di Aceh tentang maisir atau perjudian.
Berdasarkan perintah Kapolri, kita siap melaksanakan tugas untuk memberantas perjudian dan Narkoba, seraya menegaskan, "jangan coba-coba bermain apalagi sampai ada keterlibatan anggota membekingi perjudian di Aceh Tenggara, saya tidak segan untuk melakukan penindakan yang tegas kata kapolres Aceh Tenggara. (SD)