Berkat Stiker Quick Wins Presisi, Pelaku Pemerasan Modus Motornya Ditabrak Ditangkap

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 07:58 WIB

LANGKAT realitasonline.id|  Petugas dari Polsek Pangkalan Brandan meringkus seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap sopir truk tangki yang mengangkut gas LPG. Adapun modusnya, pelaku Makmur Amin Galinging alias Amin Bado (38) warga Lingkungan Sepakat, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, mengaku motornya ditabrak korban.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasatreskrim Iptu Luis Beltran mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap sopir Nuriadi (55) terjadi di Lingkungan Sepakat, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sabtu (19/11/2022) dini hari.

Luis menjelaskan, saat itu korban yang tengah mengemudikan truk BK 8123 ET melintas di Lingkungan Sepakat sebelum simpang Pangkalan Susu menuju Medan. Saat bersamaan pelaku yang berada di pinggir jalan mendorongkan sepeda motor RX King miliknya tepat di depan truk tangki. Melihat itu, korban pun mengentikan laju truknya dan turun untuk menanyakan apa yang terjadi.

Kepada korban, pelaku mengaku bahwa truk yang dikemudikan korban menabrak sepeda motornya dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 3 juta. Namun korban keberatan karena pelaku sendirilah yang dengan sengaja mendorongkan motornya ke truk tangki.

“Karena korban tak mau menyanggupi permintaan uang itu, pelaku kemudian melempar pintu truk dengan batu dan menghentikan laju seluruh mobil muatan gas LPG yang melintas dari arah Pangkalan Susu menuju Medan,” kata Luis Beltran kepada wartawan, Kamis (24/11/2022) malam.

Selanjutnya, sambung Luis, saat korban mencoba bernegosiasi dengan pelaku, korban melihat stiker Quick Wins Presisi yang ditempel di dinding warung kopi dan langsung menghubungi nomor yang ada di stiker tersebut yang merupakan nomor Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Brandan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X