Tapaktuan – Realitasonline.id | Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan satu orang remaja yang diduga salahgunaakan narkotika jenis sabu, Senin (3/4/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Fakhrurrazi menjelaskan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Resmi! Mercedez Benz Kini dipegang Oleh Inchcape dan Indomobil
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Diamankan TR (18) dan saat digeledah ia disangkakan kantongi sabu.
"Tersangka TR (18) diamankan petugas kawasan Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja sekitar pukul 03.00 WIB," jelas Kasat.
Baca Juga: Pemkab Aceh Selatan Gelar Forum OPD Penyusunan RKPD Tahun 2024
"Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu berserta dengan alat hisapnya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamakan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, satu unit alat hisap dan satu buah kaca pirek.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Lebaran Bareng Pemko Medan 2023 Ditutup, Catat Tanggal Pengambilan Tiketnya
"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sebutnya. (ZUL/AY)