Medan - Realitasonline.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuntut terdakwa Lukman dengan hukuman mati dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) di Pengadilan Negeri Medan.
"Ya, terdakwa Lukman (kurir sabu 27 kg) sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ujar Rahmi kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I.
Baca Juga: Pelaku Penyerang Polisi Kembali Ditangkap Padahal Sudah Divonis 4 Bulan!
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Rahmi mengatakan pada April terdakwa dihubungi Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.
"Terdakwa dijanjikan upah Rp100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," ucapnya.
Baca Juga: KAMAK Demo di Mapolda Tuntut Kapolda Sumut Periksa Kadis PMD Deliserdang
Kemudian Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Baca Juga: Tim Itwasda Polda Sumut Kunjungi Polrestabes Medan
Petugas tersebut melakukan penggeledahan dan menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dahlan akan melanjutkan sidang perkara Lukman dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.(AP)