Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Warga Kelurahan Hanopan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, GL alias Ucok Gabar (58), ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja siap edar.
Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (22/9/2023), sekira pukul 08.00 WIB, berkat informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang di dalangi pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba.
Bersama dengan penangkapan itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis ganja seberat 0.87 gram, satu buah kertas tiktak dan 2 unit ponsel bersama uang tunai senilai Rp65.000,-, diduga hasil penjualan ganja.
Setelah melalui proses interogasi, tersangka mengakui bahwa satu gulungan plastik hitam yang berisi daun ganja seberat 500 gram disembunyikan pelaku di semak-semak.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, Jumat (29/9/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan hasil pengembangan dua pengedar daun ganja yang sebelumnya berhasil ditangkap Polisi dari tempat berbeda.
Kedua pelaku yang sebelumnya ditangkap tersebut masing-masing ZN (53) dan PP (53 ). Dari ke dua pelaku disita sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering siap edar.
“Penangkapan pelaku, berdasarkan pengembangan dari dua pelaku lainnya, yang sebelumnya sudah kami tangkap atas kepemilikan daun ganja," ujar AKP Jasama H Sidabutar.
"Kini pelaku bersama barang bukti daun ganja sudah berada di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum selanjutnya," terang Kasat. (RI)