Binjai - Realitasonline.id| Kepala Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari), Jufri Nasution, SH MH melalui Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penetapan dan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana (BOS) dan dana komite MAN, TA. 2020 s.d 2022 sebesar Rp. 1 M lebih di Jl. T. A. Hamzah No. 378.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, SH MH, Selasa (17/10/2023) mengatakan, Ke-enam tersangka yang ditahan diantaranya, (EV) selaku kepala MAN kota binjai, (NF) selaku bendahara, (TR) pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), (NK) selaku marketing penerbit, (AS) dan (SA) selaku rekanan.
Dari nama yang di sebut, tiga orang diantaranya PNS lainnya swasta. Mereka semuanya dibawa ke Lapas Kelas 2 A Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik untuk Perlindungan Maksimal
Selanjutnya mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1 Kota Medan (selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut), ujar Kajari.
Alasan dilakukan penahanan oleh tim penyidik dikhawatirkan para tersangka nantinya menghilangkan barang bukti,melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, ucap Kajari.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk mengeruk keuntungan mulai dari mengadakan kegiatan fiktif seperti perjalanan dinas, juga mengadakan belanja fiktif seperti buku sekolah, ATK, Laptop dan alat elektroni.
Baca Juga: Inilah 7 DAFTAR PEMBALAP yang mengalami kecelakaan pada MotoGP Mandalika 2023
"Kemungkinan ada tersangka lainnya. Operator sekolah karena termasuk didalam tim BOS dan salah satu sumber informasi, nanti kita lihat dulu", tutupnya.
Terhadap perkara ini penyidik menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2, 3, 5, dan 11, tambah Kajari Binjai. (Eka)