Batubara - Realitasonline.id | Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan Gerebek kampung Narkoba (GKN) di berdasarkan pengaduan masyarakat di Kec. Tanjung Tiram, Batubara, Selasa (7/11/2023) sore.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan dengan membawa 10 personil.
Pihaknya berhasil menangkap IS (41) dan R alias (51) yang keduanya warga Batubara.
Dari penguasaan IS disita barang bukti berupa 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram.
Baca Juga: Harun Mustafa Nasution Minta Kapolda Sumut dan Pangdam I BB Tangkap Produsen Ganja di Madina
Selain itu ada 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang,
41 buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 buah dompet kecil.
Sementara dari penguasaan R alias I didita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram.
Selain itu ada juga 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirek, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 42 buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 buah dompet kecil.
Baca Juga: Dikenal sebagai Mobil Legendaris, Ini Dia Kecanggihan Volkswagen Golf yang Terbaru
Menurut AKP Sastrawan Tarigan sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara.
Dalam pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didamping oleh, Kanit I Ipda Kriswanto dan Kanit II Ipda Archen FR Tamba beserta 10 orang anggota satresnarkoba Polres Batu Bara.
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November Apakah Libur? Intip Jawabannya Disini
Dari kegiatan penagkapan terhadap 2 orang laki-laki dengan barng bukti dalam penguasannya sesuai barang bukti diatas dan pada saat diinterogasi keduanya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan.
"Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara , guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", kata Kasat Res Narkoba. (GUS)
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan memimpin apel personilnya sebelum melakukan penggrebekan kampung Narkoba.
(Realitasonline.id/ GUS)