Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Dua remaja masing-masing NHN (20), warga Jalan Bakti PU Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dan FMH (21), warga Jalan Melati Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, ditangkap Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, usai memakai narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap polisi disalah satu warung kopi di Jalan Melati Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/12/2023), sekira pukul 19.00 Wib.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik klip transfaran, 2 bungkus plastik klip transfaran kosong, satu buah kaca pirex, 3 buah mancis dan 3 buah pipet.
Baca Juga: Sungai Batang Kuis Meluap, Rumah Warga Dua Kecamatan Terendam Banjir
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (25/12/2023), menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi di Jalan Melati Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan kedua tersangka.
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda. Dilwan Iskandar Hasibuan didampingi sejumlah anggota bersama masyarakat, mendatangi lokasi yang diinformasi masyarakat, guna dilakukan penyelidikan.
Sesampanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat ke dua tersangka sedang berada di dalam warung kopi.
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Bahan Pokok Bergerak Naik Termasuk Ayam Potong di Lubuk Pakam
Selanjutnya petugas bersama masyarakat melakukan penangkapan ke dua tersangka dan saat dilakukan pemeriksaaan petugas menemukan satu bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip transfaran kosong, satu buah kaca pirex, 3 buah mancis dan 3 buah pipet yang terletak di depan ke dua tersangka yang sedang duduk.
Kemudian petugas melakukan introgasi dan ke dua tersangka mengatakan mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenali di Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dan ketika dilakukan pengejaran, orang yang diberi tahu tersangka sudah melarikan diri.
Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Baca Juga: Timnas Indonesia Fokus Target Piala Asia
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Duudung Setyawan, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP. K. Sinaga, membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka kini menjalani penahanan menunggu berkasnya lengkap untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP. K. Sinaga. (RI)