Realitasonline.id - Medan | Polrestabes Medan melakukan gerebekan kampung narkoba (GKN) di kawasan Jalan Klambir 5, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (25/1/2024) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 pengedar narkoba masing-masing berinisial MR (30) dan MAN (22) yang merupakan warga setempat dan menyita sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu kepada wartawan, Jumat (26/1/2024) mengatakan GKN ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan warga.
Baca Juga: Wali Kota Medan Ingin Masjid dan Jemaahnya Makmur dengan Program ini
Lokasi itu beberapa pekan lalu sudah digerebek, namun kembali beroperasi praktek jual beli narkoba.
"Menindaklanjuti informasi dari warga, petugas gabungan dari Satres Narkoba dan Sat Samapta langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan," katanya.
"Dua pria berinisial MR dan MAN yang dicurigai langsung kita amankan. Namun keduanya sempat berkilah dan berupaya meronta," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRK Aceh Tenggara Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I
Tak berapa lama sambung Kasat, para tersangka tak bisa berkutik lagi. Turut disita dari keduanya dia taranya beberapa paket sabu, uang seratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba serta timbangan elektrik.
"Selain mengamankan 2 pengedar narkoba, petugas juga menemukan 2 mesin judi tembak ikan yang saat itu juga langsung dihancurkan. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan," terangnya sembari menambahkan penggerebekan serupa nantinya akan terus dilakukan di seluruh kawasan rawan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Baca Juga: Psikologi Uang: 4 Cara Menghilangkan Kebiasaan Boros dan Tidak Terulang Lagi
Kasat Narkoba berharap kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba secara bersama-sama.
Jhon juga mengimbau masyarakat agar jangan takut untuk memberikan informasi kepada petugas, karena identitasnya dirahasiakan.