kriminal

Polda Sumut Musnahkan 23 Kg Sabu dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 28 Februari 2024 | 17:20 WIB
KBO Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Siregar menunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Rabu (28/2/2024)

Realitasonline.id - Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 23 kilogram lebih sabu-sabu dari kegiatan 14 hari pengungkapan.

Hal ini disampaikan KBO Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Siregar sebelum pemusnahan barang bukti narkotika.

“Mulai kegiatan dari tanggal 7 sampai 20 Februari, kita mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka,” ujar AKBP Ramlan S Ritonga, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Polda Sumut Pantau 40 Titik CCTV Canggih Amankan F1 Powerboat

Diterangkannya, dalam waktu 14 hari itu pihaknya menyita sabu-sabu seberat 23,10 kg, ganja seberat 69,8 dan pil ekstasi sebanyak 500 butir.

"Seluruh barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator)," ucapnya.

Baca Juga: Market Day Kurikulum Merdeka di Deli Serdang Disambut Meriah

Barang bukti yang diamankan ini hasil dari pengungkapan tindak pidana narkoba ini dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan.

“Ganja dari jaringan lokal kota Medan yang akan didistribusikan di kota Medan,” terangnya sembari menyebut modus tersangka memasukkannya ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Belum Menemukan Tujuan Hidup? Bisa Jadi Itu yang Membuat Kehidupanmu Terasa Hampa, Begini Cara Mengatasinya

Baca Juga: Polda Sumut Pantau 40 Titik CCTV Canggih Amankan F1 Powerboat

“Modus lain yang dilakukan tersangka memasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah,” tandasnya.

Selanjutnya Ritonga menuturkan para pelaku memiliki peran berbeda, sebagai pemilik dan perantara (kurir).

“Untuk sabu dibawa dari luar ke Sumatera Utara. Dia dari Aceh, luar Sumatera Utara,” pungkasnya. (TM)

Halaman:

Tags

Terkini