Realitasonline.id - Medan | Seorang maling besi berinisial JHS (45) warga Medan digelandang personel Polsek Medan Timur, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 4.00 WIB.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) mengatakan JHS diamankan petugas saat bermain handphone di warung kopi tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Saat diamankan, pelaku yang awalnya berambut gondrong baru cukur rambut lantaran saat mencuri besi curian direkam pengendara sepeda motor lalu diunggah ke medsos hingga menjadi viral," katanya.
Baca Juga: Ayo Jalan- Jalan Dihari Raya Dengan Mobil Bekas Nissan Grand Livina 2011: Tengok Harga Selengkapnya
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku besi curian itu dijual kepada tukang rongsokan keliling dengan menggunakan becak barang di Pajak Ular Jalan Sutomo, Medan seharga Rp63.000.
Baca Juga: Launching Gerakan Tanam, Wakil Bupati Simalungun Tanam Padi Perdana
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Yo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau paling lama 5 tahun," tegasnya mengakhiri.(TM)