Sementara itu Kuasa Hukum korban Berpikir Zebua menuturkan pihak Polsek Medan Labuhan terkesan mengulur-ulur waktu padahal kasus ini sudah terang benderang dengan bukti ada korban luka bacok dan lengkap dengan visum.
"Kami sebagai Penasehat Hukum korban kecewa terhadap penyidik terkesan tidak kooperatif, kemudian sampai saat ini juga klien kami belum menerima SP2HP, bisa saja kami melakukan pengaduan di Propam Polda Sumut sekaligus mempertanyakan terkait Presisi Polri," tegasnya.
Di waktu terpisah, Jumat (5/7/2024), kuasa hukum kembali mendatangi Mako Polsek Medan Labuhan dan bertemu dengan Kanit Reskrim Iptu M. Sirait, dalam dialog tersebut pihaknya mengakui bahwa serius menangani kasus dugaan penganiayaan ini, tinggal satu visum lagi selanjutnya pihaknya segera melakukan gelar perkara.
Sedangkan Keberadaan warung tuak yang mengganggu ketentraman warga itu, membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, geram dan meminta pihak terkait agar segera melakukan penutupan terhadap warung tuak tersebut. Selanjutnya meminta pihak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pembacokan tersebut. (AH)