kriminal

2 Terduga Pelaku Pembacokan Bebas Berkeliaran, Penyidik Polsek Medan Labuhan Dinilai Lamban

Jumat, 12 Juli 2024 | 14:53 WIB
kedua korban resmi membuat pengaduan ke kepolisian Polsek Medan labuhan sesuai Laporan Polisi No. Pol: LP/B/535/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2024.

Sementara itu Kuasa Hukum korban Berpikir Zebua menuturkan pihak Polsek Medan Labuhan terkesan mengulur-ulur waktu padahal kasus ini sudah terang benderang dengan bukti ada korban luka bacok dan lengkap dengan visum.

 

Baca Juga: Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Akik, Bobby Nasution Want-wanti ke Anak Buah Jangan Sampai Investor Trauma

"Kami sebagai Penasehat Hukum korban kecewa terhadap penyidik terkesan tidak kooperatif, kemudian sampai saat ini juga klien kami belum menerima SP2HP, bisa saja kami melakukan pengaduan di Propam Polda Sumut sekaligus mempertanyakan terkait Presisi Polri," tegasnya.

Di waktu terpisah, Jumat (5/7/2024), kuasa hukum kembali mendatangi Mako Polsek Medan Labuhan dan bertemu dengan Kanit Reskrim Iptu M. Sirait, dalam dialog tersebut pihaknya mengakui bahwa serius menangani kasus dugaan penganiayaan ini, tinggal satu visum lagi selanjutnya pihaknya segera melakukan gelar perkara.

Sedangkan Keberadaan warung tuak yang mengganggu ketentraman warga itu, membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, geram dan meminta pihak terkait agar segera melakukan penutupan terhadap warung tuak tersebut. Selanjutnya meminta pihak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pembacokan tersebut. (AH)

Halaman:

Tags

Terkini