kriminal

Polda Sumut Segera Gelar Perkara Kasus Penipuan, Penasihat Hukum Poltak Silitonga Sebut Penyidik tak Mampu Panggil Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi

Selasa, 16 Juli 2024 | 12:28 WIB
Bank Sumut

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut akan segera menggelar perkara kasus penipuan Bank Sumut pasca diperiksanya mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Aek Namara, MEN pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kanit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Antoni Tarigan kepada Poltak Silitonga, penasehat hukum Tianas Situmorang saat mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut.

"Setelah diminta keterangan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Aek Namara, MEN baru gelar perkara," ucap Antoni yang ditirukan Poltak, Senin (15/7/2024).

 

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, SMSI Labuhanbatu Raya Gelar Audiensi ke KPU Labuhanbatu

 

Menurut Poltak, Polda Sumut sudah lama memproses kasus tersebut dan terkesan bertele-tele.

"Segera naikkan kasus ini ke penyidikan, ini sudah terlalu lama dan bertele-tele," ucapnya sembari mengatakan jika penyidik Polda Sumut tidak mampu menangani kasus ini agar dilimpahkan ke Mabes Polri.

 

Poltak menyebut, dengan melihat cara kerja Bank Sumut dapat diduga akan mengorbankan mantan kepala Bank Sumut Kacab Aek Nabara, MEN.

 

Baca Juga: KPU Padangsidimpuan Luncurkan Saddil dan Saddila Jadi Maskot Pilkada 2024, Ternyata Terinspirasi dari Buah ini

"Saya kecewa penyidik Polda Sumut tidak dapat menghadirkan Dirut Bank Sumut, BPW (Babay Parid Wazdi) untuk diperiksa. Dapat diduga Bank Sumut ingin mengorbankan hanya MEN dalam kasus ini," tandasnya sambil mengultimatum penyidik untuk segera jemput paksa Dirut Bank Sumut jika sudah menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Baca Juga: Nikson Nababan Ziarah ke Makam Ulama Syekh Zainal Abidin Harahap di Padangsidimpuan

Halaman:

Terkini