Realitasonline.id - Jakarta | Angger Dimas, ayah dari Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, mengungkap bahwa keluarga Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan putranya, pernah menawarkan uang damai untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan Angger di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, belum lama ini.
Agus Rianto, ayah Angger Dimas, menyatakan bahwa keluarga Yudha pernah berupaya menghubungi ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, untuk mengatur pertemuan dengan tujuan menyelesaikan kasus tersebut tanpa melalui jalur hukum.
"Dia kan juga ada upaya minta damai-damai dari awal. Dia berusaha hubungi ibunda Tamara Tyasmara. Minta ketemu, minta damai," ujar Agus.
Baca Juga: Modusnya Beli Bumbu Masak, Emak-emak di Medan Keciduk Curi Ayam 2 Ekor
Tawaran tersebut menimbulkan kemarahan dan rasa sakit hati bagi keluarga korban, terutama Agus Rianto, yang merasa tidak pantas jika nyawa cucunya digantikan dengan sejumlah uang. Agus menegaskan bahwa ia sangat terluka atas tindakan tersebut.
"Saya (hanya punya) cucu semata wayang, gimana enggak sakit hati dihargai (pakai uang) seperti itu," kata Agus dengan nada emosional.
Selain itu, Agus juga mengkritik sikap keluarga Yudha yang dinilainya tidak menghormati jalannya persidangan. Dia menyebut bahwa keluarga Yudha Arfandi justru membuat keributan di sela-sela persidangan yang seharusnya berjalan dengan tenang dan penuh hormat.
"Ya, mohon maaf, mungkin dia enggak apa, ya, enggak punya etika lah. Dalam kata kasar tapi pendidikannya apa sih? Mohon maaf ya," tambah Agus.
Baca Juga: Romantis ! Seorang Pria Lamar Wanita di Stadion Bandung,
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Yudha diduga kuat telah merencanakan pembunuhan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini tercatat dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Tidak hanya itu, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair terhadap Yudha Arfandi. Dalam dakwaan tersebut, Yudha dinyatakan telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
Dakwaan ini juga mencakup tindakan Yudha yang diduga telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait perlindungan anak.