Baca Juga: Keluarga Tunggu Hasil Uji Toksikologi, Jenazah Liam Payne Akan Dimakamkan Bulan Depan
Harga jual gula tersebut mencapai Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13 ribu. Akibatnya, PT PPI mendapatkan keuntungan berupa komisi dari perusahaan-perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut.
Berdasarkan laporan resmi dari Kejaksaan Agung, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat praktik ini.
Setelah penyidikan yang intensif, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus (CS), mantan Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, sebagai tersangka.
"Penetapan status tersangka ini berdasarkan alat bukti yang kuat bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Dari Vadel Badjideh hingga Anak Olla Ramlan, Ini Deretan Mantan Pacar Lolly