kriminal

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi, 3 Pria Asal Aceh Ditangkap

Kamis, 12 Desember 2024 | 21:38 WIB
Tersangka

Realitasonline.id - Batu Bara | Polres Batu Bara menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar pada Senin (25/11/2024). Operasi ini berujung pada penangkapan tiga tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat total 6 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Para tersangka yang diamankan adalah M (47), wiraswasta asal Aceh Timur; TR (28), buruh harian lepas dari Aceh Tamiang; serta CW (42), seorang pekerja swasta juga dari Aceh Tamiang. Barang bukti ditemukan di dalam dua tas ransel yang dibawa oleh M dan TR saat hendak melakukan transaksi.

 

Hasil interogasi awal mengungkap keterlibatan CW, yang kemudian ditangkap di Aceh Tamiang dalam pengembangan kasus. Ketiga tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Batu Bara Imbau Guru Tingkatkan Kompetensi Demi Kualitas Pembelajaran

 

Saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024) Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, menjelaskan pihaknya mendapat informasi berkat kerja sama masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah ini.

 

 

"Berkat kerja cepat tim, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang bernilai miliaran rupiah. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara," katanya lagi.

 

Baca Juga: Mobkas Pajero Sport 2021: Jarak Tempuh 41.000 Kilometer, Simak review singkat dan Spesifikasinya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini