kriminal

Durhaka ! Polisi di Bogor Aniaya Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Meninggal Dunia

Kamis, 26 Desember 2024 | 06:40 WIB
Polisi di Bogor bunuh ibu kandung dengan tabung gas, cekcok berujung tragedi. Pelaku sudah ditangkap, kasus sedang ditangani. (Instagram @medsoszone / HukamaNews.com)

Realitasonline.id-Bogor | Seorang oknum polisi berinisial N di Cileungsi, Kabupaten Bogor, tega membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kilogram pada Minggu malam (1/12).

Peristiwa tragis ini terjadi di warung milik korban dan menggegerkan warga setempat.  

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang saksi sedang berbelanja di warung korban.

Saksi tersebut melihat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas ukuran 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.  

"Saksi melihat kejadian itu dan langsung melarikan diri karena takut. Saksi kemudian memberitahukan temannya dan menelepon pihak berwenang. Setelah itu, ambulans tiba di lokasi dan membawa korban ke RS Kenari," kata Wahyu, Senin (2/12).

Baca Juga: Berjalan Aman dan Lancar, Ummat Nasrani Bersuka Cita Laksanakan Ibadah Natal 2024

Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka parah di kepala.  

Usai membunuh ibunya, pelaku melarikan diri menggunakan mobil pikap. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku memarkirkan mobil tersebut di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki menuju kedai kopi, tempat ia membuat keributan.  

Kepolisian Polsek Cileungsi, bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi, segera meluncurkan operasi pencarian. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

"Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramatjati," jelas Wahyu.  

Pelaku, yang merupakan anggota polisi, kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.  

Baca Juga: Ngeri ! Mobil BMW Hancur Akibat Tabrak Mobil Carry Pick Up di Tol Serpong-Balaraja, Apa Penyebabnya

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa N adalah anggota polisi yang bertugas di salah satu polres di bawah Polda Metro Jaya.

Saat kejadian, N pulang ke daerah Cileungsi dan tinggal bersama orang tuanya. Diduga, penganiayaan ini dipicu oleh cekcok keluarga.  

Halaman:

Tags

Terkini