Realitasonline.id-Batam | Satuan Tugas (Satgas) Illegal Fishing berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 715 ribu benih bening lobster (BBL) selama tiga bulan terakhir.
Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp72 miliar.
"Satgas illegal fishing telah melakukan enam kali penggagalan penyelundupan BBL dengan total 715 ribu benih lobster yang diamankan," ujar Kasatgas Illegal Fishing Brigjen Pol Nunung Saufudin kepada wartawan di Batam, Senin (3/12).
Satgas Illegal Fishing, yang terdiri dari personel Bareskrim Polri, TNI, Bea Cukai, dan Bakamla, dibentuk untuk memberantas praktik penyelundupan kekayaan hayati Indonesia, khususnya BBL.
Baca Juga: Makin Keren ! Instagram Bakal Rilis Fitur Edit Video Pakai AI
Dalam tiga bulan terakhir, Satgas berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan BBL di berbagai lokasi. Tiga kasus di antaranya terjadi di wilayah Karimun, Kepulauan Riau, sedangkan sisanya diungkap di Jawa Barat, Lampung, dan Gresik, Jawa Timur.
Salah satu penangkapan terbesar terjadi di Perairan Bintan pada Senin (25/11). Dalam operasi ini, aparat menangkap empat pelaku yang berupaya menyelundupkan 151 ribu benih lobster ke Malaysia.
"Pelaku yang kami tangkap di Perairan Bintan ini masih satu jaringan dengan penyelundup yang sebelumnya kami ungkap di Pulau Tandur dan Karimun," jelas Nunung.
Menurut Nunung, jaringan penyelundup ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Benih-benih tersebut kemudian dikirim ke Jambi sebelum dibawa melalui jalur laut di Kepulauan Riau untuk dijual ke Malaysia.
Baca Juga: Pengamat Sepak Bola tuai Pro dan Kontra Soal STY Out
"Target operasi kami adalah jaringan di Jambi yang menjadi muara pengiriman BBL ilegal ini," katanya.
Bareskrim Polri telah mendeteksi bahwa pemesan BBL tersebut merupakan warga negara asing yang berada di luar negeri.
"Mereka memesan secara ilegal dari Indonesia untuk dijual di pasar luar negeri," tambah Nunung.