Realitadonline.id - Aceh Selatan | Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang terduga pelaku judi online (judol) yang merupakan warga Kecamatan Tapaktuan, Selasa (14/01/2025).
Kasatreskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi membenarkan penangkapan tersebut, terduga pelaku berinisial RB (23) warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judol yang sering terjadi di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (14/1/2025) sekira pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan pelaku yang sedang bermain judi online pada sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang.
Baca Juga: 2 Motor Matik Berteknologi Canggih: Honda PCX Electric versus Honda ADV 150, Simak Perbandingannya
“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RB di sebuah warung kopi yang berada di Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan," ungkapnya.
"Setelah diperiksa, pelaku bermain judi online di website Ultra *** dengan saldo sebanyak Rp112.000.,- dalam akun username Kanwil 12 yang menggunakan rekening melalui Aplikasi Dana sebagai sarana transaksi," jelas Fajriadi yang disampaikan pada Rabu (15/1/2025).
Dari terduga pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone android merk Infinix, akun dengan username Captmaverick dan Aplikasi DANA.
Pelaku dan semua barang bukti saat ini telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Optimalisasi Lahan di Abdya, Tim Ketahanan Pusat Sambangi Puskiyai Aceh
Masyarakat diimbau agar tidak melakukan praktik perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.