Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tiga pelaku diduga terlibat penggelapan sepeda motor milik Jefri Ryan Owen Gultom, warga Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan dari tiga lokasi berbeda, Kamis (6/3/2025) dini hari.
Ketiga pelaku yang ditangkap petugas tersebut masing-masing RSS (22), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, AAS (26), warga Jalan Serma Lian Kosong, Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan RH (26), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (8/3/2025), menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan korban Jefri Gultom dengan nomor Lp/ B/86/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 27 Pebruari 2025 atas dugaan penggelapan sepeda motor merek Scoopy warna hitam No Pol BB 6278 FP milik atas nama Maria Hasibuan yang terjadi pada 25 Pebrusri 2025 di Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, korban sedang berada di Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, bersama saksi Adel Maria Hasibuan, tiba-tiba, pelaku RSS yang juga teman korban datang bersama temannya AAS dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mandi.
Setelah mendapat izin dari korban, pelaku, RSS dan AAS membawa sepeda motor korban. Namun, hingga berjam-jam ditunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor, sehingga korban jadi panik karena motor yang dipinjam temannya, tidak kunjung dikembalikan.
Ditunggu selama dua hari juga sepeda motor korban tidak dikembalikan, akhirnya korban mengambil keputusan dengan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik korban karena korban telah mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku RSS telah diketahui keberadaannya dan langsung di tangkap petugas
Setelah diinterogasi, pelaku RSS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia bersama rekannya AAS telah menggadaikan sepeda motor milik korban. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AAS.
Pelaku AAS mengaku telah menggadaikan motor itu kepada RH kemudian polisi melacak keberadaan RH dan berhasil menangkapnya serta mengamankan sepeda motor milik korban. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai dengan STNK korban.
Guna proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut, ketiga pelaku masing-masing RSS, AAS dan RH, beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.