kriminal

Pria ini Ditangkap Beli Ganja 200 Gram di Panyabungan, Separuh Dijual di Padangsidimpuan

Jumat, 9 Mei 2025 | 11:59 WIB
Pelaku, yang diduga sebagai pengedar ganja yang ditangkap personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (7/5/2025). (Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengegar ganja di wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (7/5/2025), sekira pukul 23.00 WIlib.

Pelaku warga Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ZH (24), diamankan petugas saat sedang berada di pinggir jalan dan kedapatan membawa satu kantong plastik putih berisi narkotika jenis ganja seberat 100 gram.

Informasi dihimpun, Jumat (9/5/2025), penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba di wilayah Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: Pengukuhan Profesi Insinyur Angkatan XIII 2025, Pelindo Regional 1: Kami Bangga

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat pelaku yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera diamankan berikut barang bukti yang dibawa pelaku.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, Indra Bangsawan Munthe. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

 

Baca Juga: Daftar Tunggu Haji di Sumut Sampai 21 Tahun, Ketua PPIH Ahmad Qosbi Bilang Begini

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial R di Panyabungan, setelah menyerahkan uang sebesar Rp400.000.

Dari total ganja seberat 200 gram yang diterimanya, pelaku mengaku telah menjual setengahnya kepada pembeli di Kota Padangsidimpuan, sebelum pelaku ditangkap petugas.

Selain narkotika jenis ganja, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Oppo A77S warna silver dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi juga tengah melakukan pengembangan jaringan dan penyelidikan terhadap pemasok narkotika lainnya serta melakukan proses hukum lanjutan berupa gelar perkara, penyidikan, dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Tags

Terkini