kriminal

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan, Satres Narkoba Polres Palas

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:52 WIB
Terduga Pengedar Narkoba jenis Sabu dan barang bukti seberat 4,80 gram bruto. (Realitasonline.id/SS)

 

Realitasonline.id - Palas | Seorang pengedar narkoba jenis sabu kembali diamankan Satres Narkoba Polres Palas, di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Minggu (25/05/2025).

Pelaku berinisial AD, alias Sairan, (41), warga Desa Pagaran Mompang, ini diamankan berserta barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,80 gram bruto, 2 Klip plastik transparan kosong, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.120.000,-. (Seratus dia puluh ribu rupiah).

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, Selasa (27/05/2025) kepada awak Media mengatakan Penangkapan Pelaku terduga pengedar sabu AD alias Sairan, atas informasi masyarakat.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Tebing Tinggi Dibekuk Tim Intelrem Pantai Timur, 112 Plastik Sabu jadi Barang Bukti

Sebelumnya, Minggu (25/05/2025), Sekira Pukul 20.00 Wib personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pagaran Mompang, tepatnya di rumah milik AD alias Sairan sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan personil opsnal berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Dihari yang sama sekira pukul 20.30 Wib tim langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar Narkoba berikut barang bukti", ungkap Kasat.

Baca Juga: Pengedar Sabu Wilayah Sipirok Ditangkap di Depan RSUD

KBO Satreskoba Ipda Eben Pakpahan menambahkan setelah berhasil diamankan, dan hasil interogasi kepada yang bersangkutan, narkoba diperolehnya dari bandar yang berinisial I (dalam lidik).

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Padanglawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Tutur Ipda Eben Pakpahan.

Baca Juga: Tempo Dua Jam Jaringan Pengedar Ganja Digulung Polisi dari Berbagai Lokasi

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka AD alias Sairan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Narkotika. (SS)



Tags

Terkini