Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dalam upaya mendukung pemulihan korban penyalahgunaan narkotika, Polres Padangsidimpuan menjalin kerja sama strategis dengan Panti Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang, di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jalan SM. Raja, Kota Padangsidimpuan, Senin (7/7/2025)
Penandatanganan MoU dihadiri Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga, Kasi Propam AKP Bottor Lumbantobing dan Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Pardede, serta perwakilan dari Panti Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
Usai penandatanganan MoU, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyampaikan, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memberikan akses layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Ops Antik Toba 2025 Polres Padangsidimpuan Sita 251 Gram Narkoba 14 Pelaku Ditangkap 14 Pelaku
"Kerja sama ini merupakan langkah konkret Polres dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak buruk narkoba, khususnya di kalangan generasi muda," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam proses perawatan dan pemulihan korban kecanduan narkotika.
"Kami ingin memberikan harapan baru bagi para korban penyalahgunaan narkoba agar dapat pulih dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” ujarnya. (RI)