Realitasonline.id - Sergai | Polsek Perbaungan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wib. Dua tersangka yakni Suharianto alias Ciweng (46), warga Dusun II Desa Kesatuan, dan Khair Putra Nugraha alias Putra (33), warga Dusun I Desa yang sama.
Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga, melalui Kanit Reskrim IPDA Nauli Siregar menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kediaman Suharianto. Menindaklanjuti informasi tersebut orang nomor satu di Mapolsek Perbaungan itu memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan.
"Setiba di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di ruang tamu mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tergeletak di lantai tepat di depan keduanya," ujar IPDA Nauli.
Baca Juga: Warga Kaye Aceh Tangkap Pria Asal Labuhan Haji Diduga Pakai Sabu
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:
1 buah dompet kecil warna hitam berisi 1 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil yang masing-masing berisi sabu, 1 bal plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, 1 unit ponsel merk Oppo, Uang tunai sebesar Rp110.000.
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Perbaungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga: Pabrik Pengelola CPO di Medan Terbakar, Ratusan Karyawan Panik Berhamburan
Secara terpisah, Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga, mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkotika.