kriminal

Dandim 0212/Tapsel Prihatin Terhadap Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Desa Sibuhuan Jae Barumun Palas

Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:09 WIB
Ilustrasi - Penganiayaan terhadap Anak

Realitasonline.id - Palas | Kabar memilukan terjadi diwilayah Kodim 0212/Tapsel. Seorang bocah perempuan berinisial RRH berusia 10 tahun, warga Desa Sibuhuan Jae Barumun, Padang Lawas (Palas) diduga menjadi korban kekerasan tiga orang dewasa. Korban dituduh mencuri jajanan serta uang dari sebuah warung.


Peristiwa itu terjadi,Kamis 26 Juni 2025 pukul 03.00 Wib dinihari yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi anak-anak, dimana kejadian bermula saat seorang warga bernama Marito menuduh RRH mengambil uang dari tokonya. Tanpa prosedur hukum yang benar, anak ini langsung di amankan dan dibawa ke rumahnya.

 


Menurut laporan Polisi nomor LP/B/193/V/2925/SPKT/Polres Palas Polda Sumut, korban di temukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Terdapat luka bakar di pipi kanan, memar di pergelangan tangan dan luka lainnya.

Baca Juga: Aparat Gabungan Masih Kawal Hari Ketiga Penertiban, Tempat Hiburan Malam Marcopolo Akhirnya Diratakan

 


Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M yang mendengar kejadian diwilayah teritorialnya sempat viral dikalangan masyarakat sangat prihatin dan miris melihat apa yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur.

 


"Tindakan pelaku mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, apapun alasannya penganiayaan terhadap anak dibawah umur tidak dibenarkan. Jikapun memang benar terjadi pencurian, cukup serahkan ke orang tuanya ataupun serahkan ke pihak berwajib untuk proses selanjutnya," ungkap Dandim.

 

 

 

 

Baca Juga: Angin Puting Beliung Merusak Lima Rumah Warga di Tanjung Beringin, LSM Terkams Sergai Beri Bantuan

Halaman:

Tags

Terkini