kriminal

Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 6,05 Gram Diamankan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Tersangka dan Barang Bukti di Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu

Realitasonline.id - Labuhanbatu | Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial R alias Rudi (33) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama tim, bergerak setelah mendapat laporan masyarakat bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,05 gram, 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik kosong, 1 buah pipet kecil berbentuk sekop, 1 toples kecil bekas wadah obat berwarna coklat, serta uang tunai Rp410 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk aktivitasnya.

 

Baca Juga: Barisan Muda Taput Inisiasi Nobar Film 1CM, Bupati JTP Ungkap Gambarkan Miniatur Sumut dan Jiwa Patriotisme

 

Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D. Polisi pun langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Sambut Baik Semangat Kolaborasi Negara Sahabat di Hari Kemerdekaan RI

Kini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Bilah Hilir yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Wagub Surya Minta Hindari Narkoba

“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena barang haram ini merusak masa depan generasi bangsa. Polres Labuhanbatu tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku narkoba,” tutupnya.



Tags

Terkini