Realitasonline.id - Medan | Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Cabang Belawan (Kejari Belawan) mengamankan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 16 Medan.
Penahanan Kepsek SMA Negeri 16 berinisial RA itu terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) anggaran Tahun 2022 hingga 2023, Senin (8/9/2025). RA diduga melakukan korupsi dana BOS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cabang Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan Penetapan dan Penahanan terhadap tersangka berinisial RA berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.
Baca Juga: Berbagi Pengalaman, KPU Tapsel Tingkatkan Kualitas Pemilu
"Iya Benar, tersangka RA telah ditahan di rumah tahanan perempuan Tanjung gusta Medan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Daniel saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (9/9/2025) sore.
Selanjutnya, kata Daniel penahanan terhadap tersangka RA itu guna mencegah dan dikhawatirkan melarikan diri.
"Selain itu tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana, untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan," urainya.
Baca Juga: Bupati Langkat Dorong Percepatan Pembangunan Desa Lewat Dana Desa dan Koperasi Merah Putih
Dalam sangkaannya, lanjut Daniel, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
“Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp826.753.673. saat ini tim masih melakukan pendalaman untuk ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang lain," tutupnya. (AH)