kriminal

Berkasus di Kejati Sumut, Begini Pernyataan Pelindo terkait Kasus Dugaan Mark Up 2019 Sebelum Merger

Jumat, 26 September 2025 | 14:57 WIB
Pelindo

Realitasonline.id - Medan | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (25/2025) terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Executive Direktur 1 Pelindo Regional 1 Jonedi Ramli mengatakan turut prihatin atas hal ini, Namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Mark Up 2019 Sebelum Merger, Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut

 

Jonedi menegaskan bahwa pengadaan kapal tunda dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.

Ia menambahkan Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.

 

Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Buka Perkemahan WM, Ajang Pembentukan Karakter dan Silaturahmi

 

"Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas,” tambah Jonedi.

Lebih lanjut, Jonedi memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.

 

Halaman:

Tags

Terkini