kriminal

Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Tanah Sareal, Satu Kritis dan Beberapa Luka Bacok

Senin, 10 November 2025 | 15:45 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho (tengah) bersama Kasi Humas Ipda Eko Agus (kanan) menunjukkan barang bukti senjata tajam dan ponsel terkait kasus tawuran antarkelompok remaja di Tanah Sareal, Kota Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Polisi mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, yang menyebabkan satu korban kritis dan beberapa lainnya luka bacok. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) malam di Jalan Komp Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Menurut laporan kepolisian, tawuran melibatkan dua kelompok yakni Kampung Kidul Generation (KKG) dan Selatan Independent Junior (SIJ). Aksi saling serang dengan senjata tajam itu dipicu tantangan dari kelompok KKG kepada kelompok SIJ untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian.

Baca Juga: Turnamen Badminton NasDem Cup 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota Medan: “Harlah Tahun Ini Paling Mengena di Hati”

Setibanya di tempat yang disepakati, kedua kelompok langsung terlibat bentrokan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan gobang. Akibatnya, Adi Syaputra alias Adit (18), anggota kelompok SIJ, mengalami luka bacok parah di bagian kepala hingga tak sadarkan diri dan kini dirawat intensif di RS Islam Kota Bogor. Sementara dari kelompok KKG, dua remaja bernama Adzril Akhdannas (15) dan Rediansyah alias Bonok mengalami luka bacok di punggung, tangan, kepala, pundak, dan leher.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan empat orang pelaku dari kelompok KKG dan satu pelaku utama dari kelompok SIJ yang masih berstatus pelajar. “Para pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota. Barang bukti yang disita antara lain lima bilah celurit, satu gobang, serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam merencanakan tawuran,” ungkap Kompol Aji saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: LBH Medan Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 ke KY, Ini Kasusnya

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Aldi Nurdiansyah (22), warga Kelurahan Kencana, sebagai tersangka utama. Aldi diketahui berperan aktif mengajak dan mengoordinasi remaja lain untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok lawan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan yang menimbulkan luka-luka, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. “Kami meminta peran aktif orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja. Tawuran bukan solusi, justru dapat menghancurkan masa depan mereka,” tegas Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

Baca Juga: Kejati Sumut Diminta Periksa Kepsek dan Bendahara Sekolah MAN 1 Tanjung Pura terkait Dana BOS dan Dana Komite, Nomor Wartawan Diblok

Kasus ini masih terus didalami, sementara para tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum saat ini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Beberapa pelaku tawuran digiring petugas serta barang bukti yang diamankan Polresta Bogor Kota ditampilkan dalam konferensi pers. (Realitasonline.id/Dok)

 

 

 

Tags

Terkini