Realitasonline.id - Simalungun | Terdakwa Taufiq Alfiandi (23) warga Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela, Simalungun didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia diadili di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (25/11/2025).
Menurut JPU Sanda Wiarhan Gultom dati Kejaksaan Negeri Simalungun, terdakwa ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025di Warkop Tanjung Tiram, Batu bara. Membeli sabu dari Aci (DPO) seharga Rp.1.500.000, kemudian dibagi menjadi paket paket kecil untuk dijual.
Diantaranya 2 paket seberat brutto 2,95 gram dan 8 paket seberat 1,15 gram. Total bruto 4,1 gram, netto 3 gram dan pupa kaca berisi sabu 1,46 gram.
Baca Juga: BRI KC Medan Thamrin Serahkan 31 Unit PC Komputer untuk UMSU: Komitmen Mendukung Pendidikan Digital
Terdakwa ditangkap di rumahnya pada Jumat,4 Juli 2025 oleh saksi polisi dari Satnarkoba Polres Simalungun, Efraim Purba, Kevin Sipayung dan Aprido Tampubolon.
Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 114 (1) atau pun pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Karena ancaman hukuman tinggi, diatas 15 tahun, terdakwa didampingi pengacara Renhard Sinaga dari Posbakum yang ditunjuk Majelis hakim.
Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung Bogor
Persidangan dipimpin Majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting dinyatakan ditunda hingga Selasa (2/12/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (RH)