STABAT - realitasonline.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat ringkus 4 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang dalam aksinya menggunakan senjata api rakitan pada hari Rabu (3/6/2020).
Keempat tersangka tersebut yakni berinisial MS alias Mulo (47) warga Dusun Liang Pencurai Desa Sei Musam Kec. Batang Sarangan Kab. Langkat, DS (21) warga Dusun Kwala Gemoh, Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan, Kab. Langkat, FT (22) warga Dusun Namo Gedang, Desa Namo Sialang Kec. Batang Sarangan Kab. Langkat dan B (40) warga Batang serangan Kabupaten Langkat.
Hal ini dikatakan Kepala Satreskrim Polres Langkat, AKP T Fathir Mustafa didampingi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Iptu Bram Candra di Polres Langkat, Senin (8/6/2020).
Dikatakan Fathir Mustafa lagi, pada hari Rabu, 3 Juni 2020 sekira pukul 16. 30 WIB, Kanit Pidum Iptu Bram Candra beserta anggota opsnal pidum melakukan penangkapan terhadap 4 orang dalam perkara tindak pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat tanggal 29 Mei 2020 di Dusun Kwala Buluh Desa Namo Siallang Kec Batang Sarangan Kab. Langkat dengan korban yang juga pelapor bernama Umar (60) warga Dusun I Gang Cempedak Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. (MA)