kriminal

Polres Batubara Amankan 3 Orang Pemegang Senpi Tanpa Izin

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:02 WIB
Ketiga orang pemilik Senpi Illegal ditahan di Polres Batubara. (Realitasonline/Guntur)

LIMAPULUH - realitasonline.id | Satuan Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan tiga orang terkait pemilikan Senjata Api (Senpi) illegal dengan barang bukti satu pucuk Senpi rakitan.

Hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G.Hutabarat SH MH kepada Media Selasa (9/6) malam. Menurut Kasat Reskrim, awalnya Sat Narkoba Polres Batubara melakukan Penangkapan/Penggeledahan terhadap pelaku penyalah gunaan Narkoba bernama HT Als T (31 th) warga Desa Sei Maju Tanjung Tiram Batubara dirumahnya (TKP) akan tetapi Pelaku tersebut sempat melarikan diri", kata bus.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Pelaku di temukan 1(satu) Pucuk Senjata Api rakitan dan Amunisinya 2 (dua) butir Peluru, selanjutnya diserahkan kss tersebut ke Sat Rrskrim Polres Batubara.    Selanjutnya Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan Penyelidikan dan

Berhasil menangkap HT alias  T, dan menerangkan benar telah berada pada dirinya/memiliki Senpi rakitan tersebut sekitar 20 (dua puluh) hari dan Senpi Rakitan tersebut di dapatkannya dari  R als AL.

Menurut R alias A Senpi rakitan tersebut didapat dari FM , kemudian di sembunyikan (dikuburkan) ditanah disamping rumahnya, kemudian malamnya diserahkan kepada HT alias T.

Masih menurut Kasat, FM mendapatkan Senpi rakitan tersebut dari A di Panipahan dan sudah sekitar 3 (tiga) bulan Senpi tersebut berada pada dirinya, selanjutnya Senpi rakitan tersebut diserahkan atau diberikannya kepada R alias AL. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap A.

Dijelaskan juga bahwa barang bukti yang ditahan berupa 1(satu) Pucuk Senjata Api genggam Rakitan beserta 2 (dua) butir Amunisi/peluru. (GS)

Tags

Terkini