LIMAPULUH - realitasonline.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dipimpin hakim Ketua Dr U liana Marbun SH MH memutuskan vonis bebas S alias B oknum Kepala Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Selasa (23/06).
Atas putusan yang tidak memuaskan pihak penuntut umum, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara akan mengajukan kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara Essa Dendra menjelaskan, pihaknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan didasari memori kasasi, karena fakta hukum tidak sesuai dan majelis hakim hanya memakai keterangan ibu Roina sementara Perbup tahun 2018 yang di sampaikan itu tidak ada.
Essa Dendra menerangkan, di memori kasasi diuraikan hal-hal yang tidak diterapkan dalam mengadili perkara tersebut dan hal-hal yang tidak diperhatikan oleh majelis hakim sehingga diberikan Vonis bebas terdakwa S alias B.
"Hakim hanya memegang satu keterangan saksi bahwasanya terdakwa benar belajar di Sekolah SD Tanah Itam Ulu, namun kesannya tidak memperhatikan keterangan saksi lainnya", ujarnya.
Sementara itu masyarakat Desa Lubuk Hulu yang hadir mendengarkan putusan hakim kurang lebih 45 orang mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim disampaikan oleh DR Ulina Marbun yang juga Ketua PN Kisaran dan kesannya tidak menganut kejujuran.
Bambang salah satu tokoh pemuda desa setempat didampingi Suwardi Manto dan beberapa tokoh masyarakat Lubuk Hulu lainya menyampaikan kekecewaanya atas putusan hakim. Mereka mendukung JPU untuk melakukan kasasi ke Makamah Agung.