AEKKANOPAN - realitasoine.id | Setelah beredarnya surat penetapan status tersangka Bupati Labura dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sumut nomor : S. Tap / 47 / VI / 2020 / Ditreskrimsus tanggal 22 Juni 2020 dugaan kasus korupsi DBH PBB tahun 2013, 2014, 2015 di media massa dan medsos kini mendapat sorotan publik.
Pendiri Korps Advokad Alumni UMSU Zakaria Rambe MH mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut segera mengumumkan secara resmi tersangka baru yang diduga melibatkan oknum Bupati Labura.
Zakaria Rambe saat ditemui wartawan, Selasa (30/6) menyebutkan, siapa pun yang mengatakan surat penetapan tersangka Bupati Labura hoax artinya secara tidak langsung sudah melakukan pelecehan terhadap institusi Polri.
"Hingga saat ini berita menyatakan oknum Bupati Labura ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi DBH PBB belum terbantahkan. Berita itu betul, tidak hoax dan jika sudah diperiksa sebagai tersangka, pihak Polda Sumut segera mengumumkannya agar tidak jadi pergunjingan publik", katanya.
Zakaria Rambe menjelaskan, setelah adanya rumor gelar perkara di Mabes Polri, pihak kepolisian berhak tidak mengumumkan secara resmi, jika keputusan tidak konferensi pers pada media, itu hak dari pada penegak hukum.
"Masyarakat perlu tau perkembangan kasus dugaan korupsi melibatkan oknum Bupati Labura dan media juga harus berperan aktif untuk mempublikasikannya. Hal tersebut sangat berguna bagi masyarakat bukan untuk kepentingan politik, tapi sejauh mana kasus menjerat orang nomor satu di Kab. Labura", sebutnya.
Zakaria Rambe yang juga Pendiri LBH Pembela Pers Indonesia mengungkapkan, bukan suatu pekerjaan berat apabila Polda Sumut harus mengumumkan status Bupati Labura, karena (beliau-red) publik figur yang harus diketahui masyarakatnya.