kriminal

Polres Abdya Limpahkan Kasus Vina ke Meja Jaksa

Sabtu, 5 September 2020 | 01:21 WIB
Tersangka RS alias Vina. (Foto/Ist)

Blangpidie - Realitasonline.id | Kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah oleh RS alias Vina (26) Karyawan Kontrak pada BRI Cabang Blangpidie resmi dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Abdya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP Jumat (4/9) saat dikonfirmasi membenarkan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari setempat. Tidak hanya tersangka RS, Satreskrim Polres Abdya juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) ke JPU. 

Sedangkan karyawan yang dikenal hidup glamor itu kabarnya sudah dititip di Lapas Kelas III Blangpidie. Pelimpahan kasus itu dilakukan setelah berkas kasus yang sempat menghebohkan Abdya dinyatakan P21 atau lengkap.

Seperti diketahui, pihak Polisi telah menyita sejumlah barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka RS yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dari korbannya hingga mencapai Rp.9,9 miliar. Sejumlah barang bukti yang disita itu bernilai Rp.1,7 miliar. RS telah menghabiskan uang untuk membeli dua unit mobil mewah, tujuh unit sepeda motor, enam unit TV LED dan sebatang emas atam seberat 50 gram. Kemudian juga membeli perlengkapan rumah berupa kulkas, mesin cuci, dispenser dan oven listrik masing-masing satu unit. Selain itu, juga membelanjakan untuk lima unit telepon genggam berbagai merk terkenal, satu unit EDC BRI, dua unit sepeda lipat dan dua buah gelang perhiasan emas serta uang tunai Rp.3.358.000. 

Disamping menyita barang-barang hasil dugaan penipuan itu, polisi juga telah mengamankan dokumen pendukung lainnya berupa lima lembar kartu ATM, tiga lembar STNK, dua lembar BPKB, satu lembar buku BRI Syariah, tujuh lembar kwitansi, satu examplar rekening koran dan satu buah ID Card BRI. Dari total miliaran rupiah yang digelapkan tersangka, Rp.4,3 miliar sudah dikembalikan kepada beberapa orang korban. Sedangkan untuk Rp.3,9 miliar lagi, masih dalam pengembangan pihak penyidik Polres Abdya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan penggelapan ini, pihaknya telah meminta keterangan dari 29 orang saksi yang terdiri dari kalangan anggota DPRK, pedagang termasuk salah satu pensiunan bank yang juga menjadi korban. Saat ini, total korban yang sudah melapor sebanyak 24 orang. Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menelusuri bukti-bukti lainnya agar kasus ini bisa segera dilimpahkan. (Zal)

Tags

Terkini