kriminal

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa Vonis Heru Aldiansyah 1,6 Tahun

Rabu, 16 September 2020 | 18:18 WIB
Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar M Chadafi. (Realitasonline/RH)

SIANTAR - Realitasonline.id | Pasca dibebaskannya Heru Aldiansyah (37) warga jalan Jendral Gatot Subroto Kelurahan Padang Hulu Kecamatan Lubuk Raya oleh hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Maret 2020 lalu. Akhirnya Mahkamah Agung RI menyatakan membatalkan putusan PN Pematangsiantar dan memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Mahkamah Agung RI mengambil hampir seluruh pertimbangan JPU, dan salinan putusan MA RI tersebut telah diterima Kejari Pematangsiantar. Demikian dikatakan Kasi Pidum M Chadafi kepada wartawan Rabu (16/9) di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Heru didakwa telah melakukan penggelapan sebuah mobil Daihatsu LUxio Nopol BK 1224 WR milik saksi korban M Ahfal Harahap yang sebelumnya dirental oleh terdakwa bersama Jaka. Terdakwa dan Jaka mendatangi rumah saksi korban jln.Melur Perum Kasper Kel.Tambun Nabolon Kec.Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada 4 Januari 2019.

Karena terdakwa meminta bantuan Jaka untuk dicarikan mobil rental dengan alasan mengantar keluarga ke Kabanjahe selama 1 hari. Setelah kunci mobil dan STNK diserahkan kepada terdakwa dan dirental dengan panjar 100 ribu, malah mobil tidak kembali.

Lalu pada Minggu, 13 Januari 2019, terdakwa bersama Jaka mendatangi rumah korban dan menyatakan mobil sudah hilang. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian hingga 156 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUH Pidana.

Majelis hakim Mahkamah Agung RI diketuai Sri Murwahyuni SH MH, Dr.H Eddy Army SH MH dan Dr.Gazalba Saleh SH MH masing masing selaku hakim anggota pada rapat musyawarah majelis hakim Rabu, 5 Agustus 2020 mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum.

"Atas putusan Kasi tersebut kami akan mengeksekusi terdakwa" kata Chadafi. (RH)

Terkini