kriminal

Kabel Listrik Milik PLN di Sekolah Pendidikan Yayasan Setia Padangsidimpuan Digondol Maling

Senin, 15 Maret 2021 | 14:28 WIB
Tersangka KS Alias Ken warga Jalan Pirdam, Kecamatan Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan dalam kasus pencurian kabel listrik milik PLN di lingkungan sekolah Yayasan Setia, di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (12/3/2021), sekira pukul 17.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | KS Alias Ken (30), warga Jalan Pirdam, Kecamatan Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam kasus pencurian kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di lingkungan sekolah Yayasan Setia, di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (12/3/2021), sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka ditangkap dalam operasi Sikat Toba 2021 yang di gelar Polres Padangsidimpuan, berdasarkan laporan polisi, LP/63/IIl/2021/SU/PSP tanggal 3 Maret 2021, dalam kasus pencurian  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, atas nama pelapor Abdul Rahman Suleman (47) selaku Dosen Perguruan Yayasan Setia, warga Jalan Teuku Umar Kelueahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan  Kota Padangsidimpuan.

Tersangka di tangkap di lingkungan pendidikan Yayasan Karya Setia Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti 4 gulung kabel listrik, satu buah tang, 2 buah pisau kater dan satu buah gunting, yang digunakan tersangka melakukan pencurian.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (15/3/2021) menyebutkan, penangkapan yang dilakukan, setelah Team Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat yakni penjaga sekolah atas nama Saigun bahwa tersangka yang diduga pelaku pencurian sedang berada di lingkungan pendidikan Yayasan Karya Setia Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Pafangsidimpuan.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap tersangka. Tidak berapa lama, petugas melihat tersangka dan mengamankan tersangka. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka di lapangan dan petugas mendapatkan barang bukti yang disimpan tersangka

Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel PLN yang ada di lokasi sekolah. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno S.Sos didampingi Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung SE.MM membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus pencurian kabel listrik milik PLN di lokasi sekolah Pendidikan Yayasan Setia Padangsidimpuan.

Halaman:

Terkini